PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus mengikuti Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11) malam.
Rapat yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Mura ini
dipimpin Ketua DPRD, Rumiadi dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Likon, anggota
DPRD, Unsur Forkopimda, para Asisten Setda, pimpinan Kepala Perangkat Daerah,
serta stakeholder terkait.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Mura, Heriyus
menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan
DPRD dalam proses penyusunan APBD 2026. Penyusunan anggaran disebut telah
melalui tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif guna memastikan
setiap program dan kegiatan tepat sasaran.
“APBD 2026 disusun dengan memperhatikan kebutuhan
prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Daerah berkomitmen
memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan
bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Bupati.
Lebih lanjut dijelaskan, persetujuan bersama terhadap
Raperda APBD 2026 menjadi langkah penting agar program pembangunan dapat
berjalan tepat waktu dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat.
“Melalui penetapan Raperda menjadi Perda, program dan
kegiatan distribusi dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien,” tambah Bupati.
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD Tahun Anggaran
2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh
Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah.
Rapat Paripurna dirangkai dengan penandatanganan
keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
serta penyerahan dokumen kepada Bupati Murung Raya. (ip/foto: diskominfosp)
