PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus melalui Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar di aula A kantor Bupati Mura, Jumat (21/11) lalu. Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemerintah Daerah dalam memastikan proses pemilihan berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Mura,
Rumiadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Lynda
Kristiane, unsur Forkopimda, serta para peserta yang berasal dari desa-desa
penyelenggara PAW.
Dalam sambutannya, Bupati melalui Asisten I, Rahmat K.
Tambunan menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi panitia maupun peserta
PAW.
“Sosialisasi ini kami gelar agar seluruh proses pemilihan
Kepala Desa Antar Waktu berjalan sesuai aturan. Kita ingin memastikan
pelaksanaan PAW berlangsung jujur, adil dan tidak menimbulkan persoalan di
kemudian hari,” ujarnya.
Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan menyampaikan
bahwa saat ini terdapat 10 desa dari 8 kecamatan di Murung Raya yang mengalami
kekosongan jabatan Kepala Desa. Desa-desa tersebut yaitu: Desa Muwun (Kec.
Tanah Siang), Desa Takajung dan Desa Muara Joli II (Kec. Seribu Riam), Desa
Tumbang Saan (Kec. Sungai Babuat).
Kemudian, Desa Sungai Babuat (Kec. Permata Intan), Desa Malasan
dan Desa Muara Untu (Kec. Murung), Desa Masao (Kec. Sumber Barito), Desa Olung
Muro (Kec. Tanah Siang Selatan), dan Desa Tumbang Olong I (Kec. Uut Murung).
Sementara itu, Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane,
menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan mekanisme yang harus ditempuh
ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa. “PAW bukan sekadar proses
pengisian jabatan, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan
di tingkat desa,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya
berharap seluruh desa dapat memahami setiap aspek penyelenggaraan PAW, mulai
dari regulasi, teknis pemilihan, hingga kesiapan keamanan, sehingga proses
pengisian jabatan kepala desa dapat berlangsung aman, tertib dan demokratis. (ip/foto: diskominfosp)
