Asisten I Setda Mura Buka Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa PAW

 


PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus melalui Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar di aula A kantor Bupati Mura, Jumat (21/11) lalu. Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemerintah Daerah dalam memastikan proses pemilihan berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Lynda Kristiane, unsur Forkopimda, serta para peserta yang berasal dari desa-desa penyelenggara PAW.

Dalam sambutannya, Bupati melalui Asisten I, Rahmat K. Tambunan menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi panitia maupun peserta PAW.

“Sosialisasi ini kami gelar agar seluruh proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu berjalan sesuai aturan. Kita ingin memastikan pelaksanaan PAW berlangsung jujur, adil dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan menyampaikan bahwa saat ini terdapat 10 desa dari 8 kecamatan di Murung Raya yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa. Desa-desa tersebut yaitu: Desa Muwun (Kec. Tanah Siang), Desa Takajung dan Desa Muara Joli II (Kec. Seribu Riam), Desa Tumbang Saan (Kec. Sungai Babuat).

Kemudian, Desa Sungai Babuat (Kec. Permata Intan), Desa Malasan dan Desa Muara Untu (Kec. Murung), Desa Masao (Kec. Sumber Barito), Desa Olung Muro (Kec. Tanah Siang Selatan), dan Desa Tumbang Olong I (Kec. Uut Murung).

Sementara itu, Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan mekanisme yang harus ditempuh ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa. “PAW bukan sekadar proses pengisian jabatan, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat desa,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap seluruh desa dapat memahami setiap aspek penyelenggaraan PAW, mulai dari regulasi, teknis pemilihan, hingga kesiapan keamanan, sehingga proses pengisian jabatan kepala desa dapat berlangsung aman, tertib dan demokratis. (ip/foto: diskominfosp)

Lebih baru Lebih lama