PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bekerjasama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementrian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan dengan mengangkat tema ”Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan” bertempat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Senin (24/11).
Sidang istbat nikah terpadu ini diikuti oleh puluhan
pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya ikatan
pernikahan mereka. Dalam pelaksanaannya, sidang istbat nikah terpadu ini
dilaksanakan dari tanggal 24-27 November 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan dan Kecamatan Laung Tuhup dengan
total pasangan sebanyak 75 Pasangan.
Kegiatan ini bentuk nyata perhatian dari Kepala Daerah
dan DPRD Kabupaten Murung Raya atas pelayanan publik yang dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah. Pemerintah
Daerah dituntu selalu mampu dan cepat memahami situasi dan kondisi yang ada
dalam masyarakat agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin,
dalam laporannya menyampaikan, Sumber dana kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Itsbat ikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di
Kabupaten Murung Raya tahun 2025 ini bersumber dari APBD Pemerintah Daerah
Kabupaten Murung Raya melalui DPA-Perubahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Murung Raya dan DPA Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025.
“Kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sbat Nikah
dan Pelavanan lerintegras Pencatatan Perkawinan yang diselenggarakan pada
kesempatan ini, merupakan sebuah alat untuk menggerakkan roda pelayanan menuju
pelayanan publik yang semakin baik, dalam pelaksanaannya memana ada kendala-
kendala kecil yang memang tidak dapat dihindari, misalnya terkait pemenuhan
syarat-syarat pembuatan administrasi kependudukan kepemilikan buku nikah”
imbuhnya.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Mura, yang dalam hal
ini diwakilkan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gema Topan,
menyampaikan, sidang nikah yang dilaksanakan ini, itsbat merupakan upaya
Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya
melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung untuk memberikan kepastian hukum
dan perlindungan bagi para pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara
resmi.
“Dengan adanya sidang itsbat nikah pada hari ini
diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar antara lain, memberikan
kepastian hukum kepada pasangan yang telah menikah Sah secara agama, memberikan
perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan yang telah di
Istbatkan akan memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari pernikahan
tercatat dan ketertiban administrasi, data kependudukan akan menjadi lebih
akurat dan terintigrasi,” jelasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh pasangan yang mengikuti
siding istbat nikah pada harini untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses
yang ada dan semoga acara ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang
terbaik bagi kita semua. (ip/foto: diskominfosp)
