PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol) Herson B Aden buka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Ballroom Kahayan I, Swiss-bell Hotel Danum, Rabu (23/4).
Saat membacakan sambutan Plt Sekda, Herson mengatakan
Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan penggunaan konsep berbasis risiko
untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan berusaha di Indonesia.
“Secara umum, pemerintah mengedepankan prinsip trust but verify, dimana konsep
perizinan berusaha berbasis risiko yang menyederhanakan mekanisme, namun tetap
memastikan kegiatan usaha dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan di
setiap sektornya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, frasa trust but verify (percaya tapi tetap verifikasi) berasal dari
pepatah Rusia yang dipopulerkan Presiden AS Ronald Reagan saat membahas
perjanjian perlucutan senjata dengan Uni Soviet. Dalam konteks perizinan
berusaha berbasis risiko, prinsip ini sangat relevan dan menjadi filosofi inti
pendekatan pengawasan yang modern.
“Pada era digitalisasi, pemerintah berusaha memudahkan
para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya dengan menggunakan Sistem
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi secara elektronik, dikenal
dengan nama Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS –
RBA),” jelasnya.
Herson menyebut, adanya pemahaman yang baik terhadap
implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bukan
hanya akan membantu pelaku usaha dalam menjalankan usahanya secara legal dan
aman, namun juga akan mendukung proses pencatatan realisasi investasi yang
akurat dan transparan.
“Hal ini sangat penting, karena data realisasi investasi
yang akurat dapat memberikan gambaran tentang perekonomian di suatu wilayah
yang akan menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah
yang optimal dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Ia berharap melalui bimtek ini, para pelaku usaha dapat
memahami secara mendalam setiap tahapan proses perizinan,
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, sampai dengan
pengimplementasiannya dalam sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan
masing-masing Kementerian/Lembaga/Dinas teknis terkait.
“Dengan meningkatnya investasi yang berkualitas dan
berkelanjutan, maka akan tercipta lapangan kerja, tumbuhnya ekonomi lokal, dan
pada akhirnya mendukung tercapainya visi serta misi pembangunan Provinsi
Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, melalui
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam
lokal sehingga terwujud Kalimantan Tengah yang maju, modern, bermartabat dan
berkah menuju Indonesia Emas 2045,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kalteng, Sukarno menyampaikan,
kegiatan ini bertujuan untuk membuka wawasan dan meningkatkan kapasitas sumber
daya manusia pelaku usaha terkait teknis perizinan dan fungsi pengawasannya,
sehingga dapat mendorong percepatan kegiatan berusaha dan peningkatan realisasi
investasi di Kalteng.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kalteng Anang Dirjo, Sekretaris GAPKI Rawing
Rambang serta para narasumber. (ril/foto:
mmc)