Pemkab Mura melakukan tindaklanjut pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah. (DiskominfoSP) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melakukan tindaklanjut pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Upaya ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada 12 April 2023.
Selain itu, ada Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan Tahun 2025.
Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Tahun 2025.
Bupati Murung Raya melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K Tambunan mengatakan, pengaturan jam kerja ASN termasuk tenaga kontrak berlaku pada Ramadan ini saja.
“Dimana ada perubahan jadwal untuk jam kerja masuk kantor Hari Senin sampai dengan Kamis menjadi pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB," jelasnya.
"Sedangkan untuk Hari Jumat, jam masuk kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB".
"Pemberlakuan jam tersebut berlaku bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang memberlakukan lima hari kerja,” jelas Rahmat.
Tambah Rahmat, bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis dan Sabtu, jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Kemudian, untuk hari jumat jam masuk kerja 08.00 WIB, istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB.
Khusus untuk jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum dan UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32 jam, 30 menit.
“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang nonmuslim dapat menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Rahmat.
Sumber: DiskominfoSP