PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.Com-
Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar
Sabran dalam visi dan misinya meluncurkan Program Huma Betang
Makmur. Salah satu poin di dalamnya, akses bantuan bagi nelayan. Berkaitan
dengan hal tersebut, salah satunya kemudahan bagi nelayan dalam mengurus
Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, yang merupakan hal sangat penting dalam
menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha
penangkapan ikan.
Dinas Kelautan dan
Perikanan (Dislutkan) Prov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan program
Gubernur Kalteng serta banyaknya permintaan dari nelayan untuk dilayani
pengurusan perizinannya di lokasi, maka di tahun anggaran 2025 kembali
melaksanakan kegiatan Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di
sentra-sentra Nelayan Kalimantan Tengah.
Kepala Dislutkan Prov Kalteng, H. Darliansjah, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu
(5/3/2025), mengatakan, kegiatan layanan gerai perizinan usaha perikanan
tangkap ini merupakan salah satu strategi jemput bola guna membantu mempermudah
nelayan kecil Kalimantan Tengah mengurus dan memperoleh perizinan dasar dengan
cepat dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan
kecil.
“Selama beberapa tahun
melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra
Nelayan Kalimantan Tengah telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha
perikanan tangkap (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil, yang pastinya belum mampu
menjangkau total semuanya nelayan Kalimantan Tengah, yang selanjutnya pada
tahun anggaran 2025 kembali dianggarkan kegiatan tersebut dengan target minimum
terfasilitasi sebanyak 350 perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil
Kalimantan Tengah,” katanya.
Lebih Lanjut, Kepala
Dislutkan Darliansjah menjelaskan perizinan usaha perikanan tangkap bagi
nelayan merupakan hal yang sangat penting dalam pengendalian, pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan terutama aktivitas penangkapan
ikan. Dengan adanya dokumen perizinan usaha akan menunjang aktivitas nelayan
dalam melakukan penangkapan ikan.
“Melalui pelaksanaan
kegiatan Fasilitasi Gerai Izin di sentra nelayan akan membantu dan memudahkan
nelayan Kalimantan Tengah memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mendukung
kelancaran usaha penangkapan ikan, sehingga akan mempermudah dan memberikan
jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan, peningkatan
nilai ekonomis hasil produksi perikanan tangkap, peningkatan ketaatan aturan
perundangan yang berlaku dan mendorong peningkatan produktivitas usaha
perikanan tangkap yang akan memberikan nilai manfaat untuk peningkatan
kesejahteraan nelayan dan keluarganya,” tutupnya. (mmc/foto: dislutkan)