Trending

Yuas Elko Buka Rakor Perencanaan Urusan PKP se Kalteng

 


PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko hadir membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, Kamis (17/10).

Rakor ini diselenggarakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya.

Yuas Elko mengatakan, dalam urusan Perumahan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, serta fasilitasi penyediaan rumah, bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah.

Sedangkan dalam hal penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh berdasarkan kewenangannya masing -masing.

“Selain itu, Pemeprov dan Pemkab/ko juga berkewajiban melaksanakan urusan penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) permukiman, yang meliputi usaha penyediaan dan perbaikan lingkungan permukiman masyarakat,baik di perkotaan maupun pedesaan,” ucapnya.

Dikatakannya, penyelengaraan PKP, merupakan suatu upaya pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah pusat hingga ke daerah, yang melibatkan seluruh stakeholder. Hal ini menuntut penyelenggaraan urusan PKP dilakukan secara koordinatif, kolaboratif, dan berjenjang sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Karena itu, urusan PKP merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah, sehingga perlu menjadi bagian dari prioritas pembangunan di daerah,” kata Yuas.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan, kebutuhan akan hunian yang layak dan lingkungan permukiman yang sehat semakin mendesak.

“Hal ini tentunya memerlukan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.

“Selain itu, kita juga perlu memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam perencanaan dan pembangunan perumahan, dan era digital saat ini membuka banyak peluang untuk menerapkan smart city, green housing, dan konsep ramah lingkungan lainnya dalam pembangunan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup Yuas.

Sementara itu, Plt. Kadis Perkimtan, Andi Arsyad dalam laporannya menyampaikan, urusan PKP selama ini masih didefinisikan secara terbatas kebanyakan orang, dimana urusan PKP hanya sekedar melakukan penyediaan rumah layak dan fasiltas PSU permukiman yang memadai.

“Dan kami melihat adanya satu kebutuhan yang mendesak, guna pencapaian tujuan yang lebih baik di dalam urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini,” ujar Andi.

Berdasarkan data BPS tahun 2023, dari total 719.510 rumah tangga hanya terdapat 56,49 persen atau 406.465 rumah tangga yang telah menikmati akses rumah layak huni, sedangkan 43,51 persen atau 313.045 rumah tangga masih belum dinyatakan menempati hunian yang layak. Capaian Provinsi Kalimantan Tengah tersebut masih lebih rendah dari capaian Nasional di tahun 2023 yaitu 63,15 persen.

Dijelaskannya pula, hunian diukur sebagai layak huni jika dapat memenuhi seluruh aspek kriteria kelayakan yakni akses air minum, sanitasi, ketahanan struktur bangunan serta kecukupan luas bangunan. Sebab itu, jika terdapat 1 kriteria saja yang tidak terpenuhi dari ke 4 kriteria tersebut maka akan dinyatakan rumah tidak layak huni (RTLH).

“Dan faktor penyebab RTLH terbesar di  Bumi Tambun Bungai disebabkan masih kurangnya akses sanitasi,” tandasnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber, Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko, Plh. Kasubdit Perumahan dan Kawasan Pemukiman Diten Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zuchriaty, dan hadir sebagai peserta Kadis Perkimtan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (ril/foto: diskominfo)

Lebih baru Lebih lama