PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko hadir membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, Kamis (17/10).
Rakor ini diselenggarakan Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat
di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya.
Yuas Elko mengatakan, dalam urusan Perumahan, Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dalam penyediaan dan
rehabilitasi rumah korban bencana, serta fasilitasi penyediaan rumah, bagi
masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah.
Sedangkan dalam hal penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan penataan dan peningkatan
kualitas kawasan permukiman kumuh berdasarkan kewenangannya masing -masing.
“Selain itu, Pemeprov dan Pemkab/ko juga berkewajiban
melaksanakan urusan penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
permukiman, yang meliputi usaha penyediaan dan perbaikan lingkungan permukiman
masyarakat,baik di perkotaan maupun pedesaan,” ucapnya.
Dikatakannya, penyelengaraan PKP, merupakan suatu upaya
pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah pusat hingga ke daerah, yang
melibatkan seluruh stakeholder. Hal ini menuntut penyelenggaraan urusan
PKP dilakukan secara koordinatif, kolaboratif, dan berjenjang sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
“Karena itu, urusan PKP merupakan pelayanan dasar yang
menjadi urusan wajib pemerintah, sehingga perlu menjadi bagian dari prioritas
pembangunan di daerah,” kata Yuas.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan dinamika
pembangunan, kebutuhan akan hunian yang layak dan lingkungan permukiman yang
sehat semakin mendesak.
“Hal ini tentunya memerlukan kolaborasi yang solid antara
pemerintah pusat, daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.
“Selain itu, kita juga perlu memanfaatkan teknologi dan
inovasi dalam perencanaan dan pembangunan perumahan, dan era digital saat ini
membuka banyak peluang untuk menerapkan smart city, green housing,
dan konsep ramah lingkungan lainnya dalam pembangunan kawasan permukiman di
Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup Yuas.
Sementara itu, Plt. Kadis Perkimtan, Andi Arsyad dalam
laporannya menyampaikan, urusan PKP selama ini masih didefinisikan secara
terbatas kebanyakan orang, dimana urusan PKP hanya sekedar melakukan penyediaan
rumah layak dan fasiltas PSU permukiman yang memadai.
“Dan kami melihat adanya satu kebutuhan yang mendesak,
guna pencapaian tujuan yang lebih baik di dalam urusan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (PKP) ini,” ujar Andi.
Berdasarkan data BPS tahun 2023, dari total 719.510 rumah
tangga hanya terdapat 56,49 persen atau 406.465 rumah tangga yang telah
menikmati akses rumah layak huni, sedangkan 43,51 persen atau 313.045 rumah
tangga masih belum dinyatakan menempati hunian yang layak. Capaian Provinsi
Kalimantan Tengah tersebut masih lebih rendah dari capaian Nasional di tahun
2023 yaitu 63,15 persen.
Dijelaskannya pula, hunian diukur sebagai layak huni jika
dapat memenuhi seluruh aspek kriteria kelayakan yakni akses air minum,
sanitasi, ketahanan struktur bangunan serta kecukupan luas bangunan. Sebab itu,
jika terdapat 1 kriteria saja yang tidak terpenuhi dari ke 4 kriteria tersebut
maka akan dinyatakan rumah tidak layak huni (RTLH).
“Dan faktor penyebab RTLH terbesar di Bumi Tambun Bungai disebabkan masih kurangnya
akses sanitasi,” tandasnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber, Kepala
Dinas Perkimtan Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko, Plh. Kasubdit Perumahan
dan Kawasan Pemukiman Diten Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zuchriaty,
dan hadir sebagai peserta Kadis Perkimtan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (ril/foto: diskominfo)