![]() |
| Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng. (tribunkalteng.com) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah merumuskan penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara sesuai Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan aturan teknis oleh Biro Organisasi bersama asisten daerah agar dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan di Kalimantan Tengah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan pembahasan saat ini difokuskan pada pengaturan jam kerja ASN, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.
Ia menegaskan skema kerja fleksibel tidak mengurangi jumlah hari kerja ASN, melainkan hanya melakukan penyesuaian jam kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pemprov Kalteng akan menetapkan kebijakan WFA tersebut setelah seluruh kajian teknis rampung dengan tetap mengedepankan efektivitas kinerja ASN dan kualitas layanan masyarakat.
Sumber: tribunkalteng.com
.jpg)