Ketua DPRD Barito Utara: Tanggung Jawab Sosial Memang Kewajiban Perusahaan

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TSLP) memang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015. (Neonusantara.id)

MUARA TEWEH, Kaltengmaju.com
– Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TSLP) memang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015.

Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi PAD di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu (12/11/2025).

Hj. Mery menyoroti bahwa meskipun sebagian perusahaan pertambangan telah melaksanakan CSR, besaran kontribusinya belum selalu mencapai ketentuan maksimal 3 persen sesuai aturan.

Ia menambahkan, DPRD bersama Bupati dan SKPD terkait akan membahas kemungkinan revisi Perda agar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan lebih optimal dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Barito Utara.

Ketua DPRD juga menekankan pentingnya koordinasi dengan perusahaan dalam menyelesaikan keluhan masyarakat dan memastikan manfaat CSR benar-benar dirasakan secara nyata di daerah.

Sumber: Neonusantara.id

Lebih baru Lebih lama