MUARA TEWEH, Kaltengmaju.com – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI bersama Inspektorat Provinsi Kalteng, Rabu (5/11/2025).
Plt. Sekda Kalteng melalui sambutan yang dibacakan Auditor Ahli Madya Inspektorat Kalteng, Alfian, mengapresiasi upaya pemerintah desa dan perangkatnya dalam memenuhi berbagai indikator penilaian Desa Anti Korupsi yang menekankan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Alfian menegaskan bahwa predikat ini bukan tujuan akhir, tetapi awal dari upaya membangun budaya integritas di desa, melibatkan masyarakat, dan meningkatkan pengawasan internal agar pelayanan publik lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Barito Utara, Bahrun P. Girsang, yang menilai program Desa Anti Korupsi mampu mendorong semangat aparatur desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hasil penilaian Desa Bukit Sawit mencapai nilai 96,50 dengan kategori AA (Istimewa), menjadi motivasi bagi desa lain di Kalteng untuk mencontoh tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.
Sumber: Neonusantara.id
