Bupati Sampaikan Raperda APBD Barito Utara Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Kamis (20/11/2025). (Neonusantara.id)

MUARA TEWEH, Kaltengmaju.com
– Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Barito Utara, Kamis (20/11/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin unsur pimpinan DPRD ini turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Bupati menegaskan bahwa penyampaian Raperda APBD adalah amanat regulasi, termasuk UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus bagian dari siklus anggaran yang strategis bagi pemerintahan.

APBD 2026 disusun berdasarkan RPJMD 2024–2026, RKPD 2026, dan disinkronkan dengan kebijakan pembangunan nasional serta provinsi, dengan lima prioritas: infrastruktur dan energi, pendidikan dan kesehatan, ekonomi masyarakat, pengelolaan sosial-budaya-pariwisata-lingkungan, serta reformasi birokrasi.

Struktur APBD menargetkan pendapatan Rp3,138 triliun dan belanja Rp3,256 triliun, sehingga terjadi defisit Rp117,7 miliar (3,75%), dengan pembiayaan direncanakan nol rupiah; Bupati berharap APBD dapat disahkan tepat waktu dan berjalan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.

Sumber: Neonusantara.id

Lebih baru Lebih lama