PURUK CAHU, Kaltengmaju.com-
Antisipasi terjadinya panic buying BBM di Murung Raya akibat pasokannya yang dari
depo di Banjarmasin, Kalsel, terkendala hingga pengencer untuk ‘nyawa’ mesin
baik roda dua maupun empat menarik keuntungan secara jor-joran, Pemerintah
Daerah Kabupaten setempat Raya ancam berikan sanksi.
Ancaman sanksi ini seiring dikeluarkannya surat edaran
yang ditandatangi Bupati Murung Raya, Heriyus, SE dengan No: 100.3.4/ 467/2025 /
Dalam surat
edaran tersebut sedikitnya ada 5 imbauan yang disampaikan, diantaranya: 1. Mengimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM)
eceran di Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya dan sekitarnya untuk menjual
BBM eceran dalam batas wajar maksimal Rp.15.000,-Perliter untuk jenis Pertalite
dan Rp.17.000,-Perliter untuk jenis Pertamax, pada Lembaga Penyalur Resmi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)
di Kota Puruk Cahu
2. Kepada seluruh pedagang
untuk tidak menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diluar kewajaran
3. Pemerintah bersama
instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih
terdapat pedagang yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi
4. SPBU dan APMS atau Agen
Pengecer agar memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum untuk mengisi BBM
5. Apabila ditemukan harga
masih di atas harga kewajaran akan dilaksnakan penertiban.
Dasar invaun ini sebagaimana: a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah
C. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Harga Jual Bahan Bakar Minyak
d. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang
perubahan atas peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan,
pendistribusian dan harga jual eceran BBM
e. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang
perhitungan harga jual eceran BBM.
f. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
(JBKP), Tanggal 10 Maret 2022
Selain imbauan ini, Pemkab Mura juga mengingatkan masyarakat
bijak dalam Megguna Media sosial sehubungan dengan informasi masalah BBM ini (yb/foto: ist)

