Antisipasi Panic Buying, Mura Ancam Pengencer BBM

 



PURUK CAHU, Kaltengmaju.com- Antisipasi terjadinya panic buying BBM di Murung Raya akibat pasokannya yang dari depo di Banjarmasin, Kalsel, terkendala hingga pengencer untuk ‘nyawa’ mesin baik roda dua maupun empat menarik keuntungan secara jor-joran, Pemerintah Daerah Kabupaten setempat Raya ancam berikan sanksi.

Ancaman sanksi ini seiring dikeluarkannya surat edaran yang ditandatangi Bupati Murung Raya, Heriyus, SE dengan No: 100.3.4/ 467/2025 /



Dalam surat edaran tersebut sedikitnya ada 5 imbauan yang disampaikan, diantaranya: 1. Mengimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya dan sekitarnya untuk menjual BBM eceran dalam batas wajar maksimal Rp.15.000,-Perliter untuk jenis Pertalite dan Rp.17.000,-Perliter untuk jenis Pertamax, pada Lembaga Penyalur Resmi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kota Puruk Cahu

2. Kepada seluruh pedagang untuk tidak menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diluar kewajaran

3. Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi

4. SPBU dan APMS atau Agen Pengecer agar memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum untuk mengisi BBM

5. Apabila ditemukan harga masih di atas harga kewajaran akan dilaksnakan penertiban.   

Dasar invaun ini sebagaimana:  a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

C. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak

d. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM

e. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.

f. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), Tanggal 10 Maret 2022

Selain imbauan ini, Pemkab Mura juga mengingatkan masyarakat bijak dalam Megguna Media sosial sehubungan dengan informasi masalah BBM ini (yb/foto: ist)

Lebih baru Lebih lama