OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Likuiditas dan Modal Bank Syariah

Otoritas Jasa Keuangan. (HO-Ist)

 Kaltengmaju.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat likuiditas dan struktur permodalan bank syariah, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang rasio LCR dan NSFR bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengenai leverage ratio bagi BUS.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan aturan tersebut bertujuan agar bank syariah memiliki likuiditas dan pendanaan jangka panjang yang stabil, sesuai standar Basel III dan IFSB.

BUS dan UUS wajib menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen serta leverage ratio minimal 3 persen, dengan pelaporan bertahap mulai 2026.

OJK berharap kebijakan ini memperkuat daya tahan perbankan syariah dan meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan agar lebih tangguh dan efisien.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama