PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com
– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menegaskan
sembilan kewajiban utama bagi perusahaan yang beroperasi di Kalteng, di antaranya
membayar pajak daerah, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi melalui Wajib
Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan Corporate
Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat, serta memenuhi kewajiban plasma
minimal 20 persen.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Rapat
Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Perkebunan dan Kehutanan,
yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin
(20/10/2025).
Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan
berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng dan memastikan seluruh material
galian yang digunakan telah memiliki izin resmi. Langkah ini diharapkan dapat
memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor
swasta terhadap pembangunan di Kalteng.
Gubernur turut meminta Bupati dan Wali Kota untuk menegakkan
aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat, serta menginstruksikan Bapenda
Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mendata dan menertibkan seluruh perusahaan
yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan dan bergotong
royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju dan sejahtera menuju
Indonesia Emas 2045,” pungkas Gubernur Agustiar Sabran.
Sementara, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng,
Leonard S. Ampung, dalam kesempatan yang sama menyampaikan saat ini Kalteng
memiliki tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Bank Kalteng, PT
Jamkrida dan PT Banama Tingang Makmur, yang bergerak di sektor riil dan
pengelolaan keuangan daerah.
“BUMD di bidang perbankan dan penjaminan dana daerah perlu
diperkuat perannya untuk mendukung likuiditas, stabilitas dan keamanan
pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong pembiayaan sektor produktif,”
ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan muncul
rekomendasi konkret dan terukur, yang tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat
langsung diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan di provinsi maupun
kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan PAD. (ip/foto: diskominfosp).
