DPRD Katingan Dorong Pembayaran Pajak Warung Makan Secara Online untuk Tingkatkan PAD

 

Anggota DPRD Katingan, Budy Hermanto. (neonusantara)

  KATINGAN, Kaltengmaju.com – Anggota DPRD Katingan, Budy Hermanto, mendorong penerapan sistem pembayaran pajak warung makan dan rumah makan secara online untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Budy, digitalisasi pajak dapat mengurangi biaya operasional dan administrasi sekaligus memangkas biaya perjalanan petugas penagihan, namun Pemkab diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan perbankan.

Ketua Bapemperda DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, menyetujui usulan ini, namun menekankan pentingnya regulasi dan sosialisasi sebelum diterapkan.

Ia juga mengusulkan pajak hanya dikenakan pada warung makan dengan modal minimal Rp30 juta, sementara usaha kecil di bawah Rp5 juta tidak diwajibkan membayar pajak.

Dengan langkah ini, DPRD berharap penerapan pajak online dapat meningkatkan PAD secara efektif dan efisien.

Sumber: Neonusantara

Lebih baru Lebih lama