Bapenda Kalteng Bahas Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

 PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat optimalisasi penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK terkait perbaikan tata kelola pendapatan daerah dan pelaksanaan regulasi pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menjelaskan bahwa dasar pengenaan PAB meliputi penentuan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dengan objek pajak berupa kepemilikan atau penguasaan alat berat, kecuali milik pemerintah dan lembaga tertentu.

Fungsional Kementerian Keuangan Irfan Sofi menambahkan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2 persen sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

Sementara itu, Kasatgas KPK Maruli Tua Manurung menegaskan pentingnya transparansi data alat berat dari perusahaan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Sumber: mmckalteng

Lebih baru Lebih lama