PALANGKA RAYA, Kalteng
maju.Com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, didampingi Wakil Bupati
Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
“LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD sebelum disampaikan ke DPRD maka perlu terlebih dahulu diaudit oleh BPK
RI,” kata Heriyus. Rabu (2/7/2025).
Dokumen LKPD itu sendiri diterima langsung Kepala BPK RI
Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
Dalam kesempatan itu Heriyus mengatakan, penyerahan LKPD
ke BPK RI paling lambat tiga bulan sesudah masa tiga tahun anggaran berakhir.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam menyelesaikan laporan tersebut, Heriyus mengaku
secara substansi pihaknya susah mengupayakan dalam LKPD itu terhindar dari
salah saji atau kurang saji yang bersifat material, sehingga dapat penilaian
yang baik, yakni meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Heriyus juga berharap mendapat bimbingan maupun saran
atau pendapat dari BPK RI perihal pelaporan keuangan daerah.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad
Akbar, mengingatkan kepada semua kabupaten, termasuk Murung Raya, agar selalu
berhati-hati dalam membuat laporan keuangan.
“Di luar itu semua penyerahan ini menunjukkan kesungguhan
dari Kepala Daerah bersama Pemda dalam menyelenggarakan tata kelola
Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” demikian Dodik.
(ip/foto: diskominfosp).