PURUK CAHU, Kalteng
Maju. Com– DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke –
3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah (Pemda)
terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten setempat atas 3 (tiga) Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya.
Rapat paripurna ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten
Murung Raya, Rabu (2/7/2025) dan dihadiri Bupati Mura, Heriyus melalui Plt.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, para anggota
DPRD Mura, serta jajaran dari Pemkab Mura.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi. Dalam
sambutannya, Rumiadi mengapresiasi atas jawaban yang telah disampaikan
Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda tersebut.
“Kami memandang jawaban Pemerintah Daerah ini menunjukkan
komitmen dan keseriusan dalam menanggapi seluruh saran, masukan dan catatan
yang telah disampaikan oleh DPRD melalui fraksi-fraksi sebelumnya,” tutur Ketua
DPRD.
DPRD berharap pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga
Raperda dapat berjalan lancar, mendalam, dan menghasilkan Peraturan Daerah yang
berkualitas, relevan, serta dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.
Sementara Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, mengucapkan terima
kasih dan penghargaan atas saran serta dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap
atas 3 Raperda yang akan dibahas. Ia sependapat bahwa 3 Raperda tersebut,
khusus RPJMD harus menjadi alat perubahan sosial dan ekonomi yang berpihak
kepada rakyat.
Sarwo Mintarjo, menjelaskan terkait Pencabutan Perda
Nomor 6 Tahun 2006, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah.
“Pemerintah telah membentuk gugus tugas melalui Keputusan
Kepala Daerah, menguatkan kapasitas SDM PUSPAGA dan UPTD, serta memberdayakan
Forum Anak Daerah Murung Raya sebagai pelopor dan pelapor. Secara prinsip,
Raperda ini telah memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak yang ditetapkan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tutupnya. (ip/foto: diskominfosp).