![]() |
| Kabid Lohsar Achmad Sugianor saat memimpin Rapat Penetapan Harga TBS. (mmckalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan perhitungan Indeks K untuk periode I Juli 2025 di Aula Dinas Perkebunan, Kamis (17/7/2025). Penetapan ini mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Kalteng Nomor 64 Tahun 2023.
Berdasarkan data dari 24 perusahaan penyuplai, harga CPO naik menjadi Rp13.622,49 per kg (+Rp276,96) dan Inti Sawit (PK) Rp10.223,98 per kg (+Rp60,65) dengan Indeks K sebesar 90,12%. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menyebutkan kenaikan terjadi pada semua umur tanaman, dan harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dibanding provinsi tetangga, Kalbar.
Harga TBS untuk pekebun mitra di Kalteng per umur tanaman periode I Juli 2025 adalah: umur 3 tahun Rp2.315,02; 4 tahun Rp2.527,12; 5 tahun Rp2.730,63; 6 tahun Rp2.810,13; 7 tahun Rp2.866,30; 8 tahun Rp2.992,76; 9 tahun Rp3.071,95; dan 10–20 tahun Rp3.166,20.
Kenaikan harga ini diharapkan mendorong peningkatan pendapatan pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah sekaligus menjaga daya saing harga TBS di tingkat regional.
Sumber: mmckalteng
.jpg)