PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com–
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
(Kalteng), H. Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna ke - 10 (Penutupan) Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2025, sekaligus Rapat Paripurna ke - 1 (Pembukaan)
Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov.
Kalteng, Senin (05/5/2025).
Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska
Agustin. Agenda rapur kali ini yakni penyampaian Keputusan DPRD Kalteng tentang
rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur
Kalteng Akhir Tahun 2024 dan Penutupan Masa persidangan II Tahun Sidang 2025
sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.
Saat membacakan Pidato Ketua DPRD Prov. Kalteng, Wakil
Ketua DPRD Riska Agustin menyampaikan terhadap LKPJ Gubernur Kalteng akhir
tahun anggaran 2024, secara umum DPRD Prov. Kalteng berpendapat bahwa
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Prov.
Kalteng Tahun 2024 sudah berjalan dengan baik
Riska Agustin juga menyampaikan memasuki Masa persidangan
III Tahun Sidang 2025, DPRD berupaya merampungkan pembahasan/ pengesahan
Raperda sesuai Propemperda 2025. Secara seksama melaksanakan fungsi pengawasan
dan anggaran melalui koordinasi, komunikasi, hubungan kemitraan harmonis,
saling menghargai atas berbagai kebijakan strategis daerah termasuk kebijakan
efisiensi anggaran 2025, R-APBD perubahan Prov. Kalteng 2025 dll.
“DPRD secara optimal menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja, reses
dll”, pungkasnya.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo saat menyampaikan
Pidato Gubernur tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur akhir Tahun
Anggaran 2024 menyampaikan rekomendasi tersebut sebagai tindak lanjut dari LKPJ
yang diutarakan pada Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng pada 24 Maret 2025
lalu. Tindak lanjut yang dimaksud, DPRD berkewajiban membahas dan menerbitkan Rekomendasi
terhadap LKPJ provinsi, untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur, dengan
tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami menyambut baik dan menerima Rekomendasi DPRD
terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2024. Kami akan segera menindaklanjutinya, sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ucap Wagub.
Lebih lanjut disampaikan, rekomendasi tersebut menjadi
bahan masukan berharga bagi Pemprov Kalteng, untuk peningkatan kinerja
pelaksanaan urusan pemerintahan, antara lain dalam penyusunan perencanaan dan
juga anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis Kepala
Daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang
sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah.
Atas rekomendasi yang telah diberikan, serta komitmen dan
kerja keras DPRD dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di
Kalimantan Tengah”, pungkasnya.
Turut hadir Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, BUMN, BUMD, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Tenaga Ahli dan pakar DPRD Prov. Kalteng.(mmc/foto: iksn)