PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com–
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Kalteng, Maskur, buka Rapat
Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tahapan Revitalisasi Bahasa Daerah, di Aula
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Prov Kalteng, Senin (5/5/2025).
Saat membacakan sambutan Plt Sekda, Maskur mengatakan,
bahasa daerah merupakan warisan budaya yang mencerminkan sejarah, nilai-nilai,
serta jati diri masyarakatnya. Namun, bahasa daerah kini mulai terancam,
tergerus oleh arus modernisasi dan perubahan sosial.
“Revitalisasi bahasa daerah menjadi sebuah upaya yang
sangat penting, guna menjaga keberlangsungan dan keberdayaan bahasa daerah
kita,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kalteng memiliki puluhan bahasa
dan ratusan dialek dan subdialek. Bahasa-bahasa itu dituturkan sekitar 2,7 juta
jiwa lebih yang menghuni di 13 kabupaten dan satu kota.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa tanggung jawab
pelestarian bahasa dan sastra daerah, sesungguhnya berada di pundak pemerintah
daerah,” imbuhnya.
Ia berharap forum ini dapat merumuskan langkah-langkah
strategis dan konkret dalam upaya pelestarian bahasa daerah, termasuk
penyusunan kebijakan, program pendidikan, serta dukungan terhadap penggunaan
bahasa daerah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Kegiatan revitalisasi bahasa daerah selain dilakukan
untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya, promosi
kepada penutur muda usia juga menjadi prioritas,” tuturnya.
Ia menyebut, di 2025 ini terdapat tambahan bahasa yang
direvitalisasi, yaitu bahasa Melayu Dialek Sukamara dan Tawoyan. “Bahasa Dayak
Ngaju, Dayak Maanyan, Ot Danum, Melayu Dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Dayak
Bakumpai, Dayak Katingan, dan Dayak Sampit yang telah direvitalisasi tahun lalu,
tahun ini direvitalisasi kembali agar proses itu berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penambahan bahasa-bahasa baru tersebut
dimaksudkan untuk mengamplifikasi dan mendiversifikasi bahasa dan daerah
sasaran.
“Kita semua berusaha semaksimal mungkin agar budaya dan
bahasa kita tidak hilang begitu saja, tetapi terlindungi, terlestarikan, agar
lebih kuat dan bermanfaat,” tukasnya.
Sementara, Kepala Balai Bahasa Prov Kalteng, Sukardi Gau,
menyampaikan, Provinsi Kalteng memiliki warisan para leluhur berupa berbagai
macam bahasa Dayak.
“Mereka mewariskan bahasa-bahasa daerah ini sebagai
bagian dari peradaban leluhur kita, peradaban sekarang, dan peradaban kita di
masa yang akan datang,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
untuk melestarikan bahasa daerahnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Kegiatan yang kami lakukan ini merupakan upaya untuk
mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Daerah agar giat dalam melaksanakan
program revitalisasi bahasa daerah,” pungkasnya.
Turut hadir pada rapat tersebut, narasumber dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Kepala Bidang
Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra, Adi Budiwiyanto. Hadir pula secara
virtual, Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Dora
Amalia. (mmc/foto: ar)