Pemkab Murung Raya Siapkan Langkah Strategis Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat hadiri Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. (Kaltengmaju.com)

PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan kesiapannya mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah yang akan dimulai pada tahun 2026. Program yang digagas Pemerintah Pusat ini menyasar masyarakat miskin dan miskin ekstrem sebagai prioritas utama penerima bantuan rumah layak huni.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengungkapkan bahwa saat ini pemkab tengah bersiap dengan melakukan pendataan awal secara menyeluruh untuk memastikan program tersebut berjalan tepat sasaran.

“Tugas utama kita di daerah adalah melakukan pendataan akurat terhadap rumah-rumah warga miskin dan miskin ekstrem. Ini menjadi langkah awal menuju realisasi program 3 juta rumah dari pemerintah pusat,” ujar Rahmanto, Selasa (29/4/2025).

Rahmanto baru saja menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (28/4). Dalam rakor tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah agar memahami peran masing-masing dalam menyukseskan program ini, termasuk pentingnya data yang tervalidasi.

Menurut Rahmanto, fokus utama Pemkab Murung Raya adalah menjangkau warga berpenghasilan rendah, terutama yang tinggal di pedesaan. 

"Kami ingin memastikan bahwa mereka yang paling membutuhkan adalah yang benar-benar menerima manfaat program ini," tegasnya.

Untuk itu, Pemkab akan mengerahkan kolaborasi lintas instansi seperti Dinas Perkimtan, Dinas Sosial, BPS, dan lainnya, guna menyusun data terintegrasi berbasis verifikasi pusat dan daerah. Selain itu, ketersediaan lahan juga tengah dipersiapkan untuk mendukung pembangunan rumah baru yang layak huni.

“Kami juga tengah membangun sistem data kependudukan yang tidak lagi berbasis personal, tapi menjadi data pemerintah daerah yang bisa digunakan lintas sektor,” tambahnya.

Langkah strategis lainnya, jelas Rahmanto, adalah menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum penyaluran bantuan rumah, yang nantinya akan dibiayai melalui skema dana sharing antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dengan regulasi yang jelas, maka bantuan tidak hanya tepat sasaran, tapi juga transparan dan akuntabel,” kata Rahmanto.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Murung Raya dalam memperjuangkan hak dasar masyarakat untuk memiliki hunian yang layak, sekaligus mendukung penuh target nasional dalam penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama