Bupati Murung Raya Janji Perjuangkan Nasib Honorer: Kami Akan Duduk Bersama DPRD

Bupati Murung Raya, Heriyus Sunan usai pimpin apel gabungan seluruh OPD di Puruk Cahu, Selasa (8/4/2025). (Kaltengmaju.com)

PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tengah menghadapi tantangan besar menyusul kebijakan nasional terkait penghentian tenaga kontrak (honorer) dengan masa kerja di bawah dua tahun per 1 April 2025. Isu ini menjadi perhatian serius Bupati Murung Raya, Heriyus Sunan, yang menegaskan bahwa pemkab akan segera duduk bersama DPRD untuk mencari solusi terbaik.

“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan kebijakan yang mudah, dan saya pribadi merasa sangat berat. Namun kami terikat dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” ujar Heriyus saat memimpin apel gabungan seluruh OPD di Puruk Cahu, Selasa (8/4/2025).

Heriyus menjelaskan bahwa regulasi nasional melarang pengangkatan atau perpanjangan tenaga kontrak di bawah dua tahun, tanpa payung hukum yang sah. Jika dilanggar, risikonya adalah sanksi keuangan dan temuan dari lembaga pemeriksa negara.

“Kalau kita tetap mempekerjakan mereka tanpa dasar hukum yang kuat, dan ada temuan, maka daerah bisa dikenai sanksi pengembalian dana. Ini sangat berisiko,” jelasnya.

Meski demikian, Heriyus memastikan bahwa Pemkab Murung Raya tidak lepas tangan. Ia berkomitmen untuk melibatkan DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 April 2025 guna membahas kemungkinan solusi, termasuk peluang regulasi khusus atau skema pengalihan tugas.

“Saya minta kepada tenaga kontrak yang terdampak agar tetap sabar. Kita sedang cari jalan keluar yang tidak melanggar hukum dan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” tambah Heriyus.

Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah desa mengalami gangguan pelayanan karena kehilangan tenaga kesehatan dan guru yang baru bekerja di bawah dua tahun. Bahkan ada tenaga yang lolos PPPK namun telah pindah tugas ke daerah lain, menambah kekosongan tenaga teknis di lapangan.

"Kami sangat sadar bahwa di beberapa dinas, kecamatan, dan desa, keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan. Tapi kami harus mencari solusi yang legal dan tidak membahayakan daerah,” kata Heriyus.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah daerah lain di Indonesia sudah lebih dulu merumahkan tenaga kontrak kategori ini sejak Januari 2025, namun Murung Raya berusaha mencari alternatif lebih manusiawi.

“Sebagai bentuk antisipasi, sebagian posisi seperti jaga malam, sopir, cleaning service, dan penjaga kebun/taman ke depannya akan dialihkan melalui skema outsourcing. Tapi ini belum mencakup seluruh tenaga kontrak yang terdampak,” ujar Heriyus.

Mengakhiri arahannya, Heriyus menyampaikan permohonan maaf kepada para tenaga kontrak yang terimbas kebijakan ini dan berharap semua pihak bisa memahami posisi sulit yang tengah dihadapi pemerintah daerah.

“Ini adalah PR besar bagi kami. Kami akan terus mencari solusi terbaik dengan tetap berpihak kepada ra

kyat, tanpa mengabaikan aturan negara,” pungkasnya.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama