PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com
- Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo serahkan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Tahun 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Kalteng, Kamis (27/3).
Saat membacakan sambutan Gubernur, Wagub menyampaikan,
total APBD Tahun 2024 pada masing-masing entitas pelaporan di dalam Laporan
Keuangan Pemprov Kalteng yakni Anggaran Pendapatan sebesar Rp 9,2 triliun
lebih, dengan realisasi sebesar Rp 8,3 triliun lebih.
"Anggaran Belanja sebesar Rp 10,2 triliun lebih,
dengan realisasi sebesar Rp 9,1 triliun lebih, dan Anggaran Pembiayaan Daerah
sebesar Rp 993 miliar lebih dengan realisasi Rp 1,17 triliun lebih,"
ujarnya.
Lebih lanjut Wagub katakan, untuk masing-masing realisasi
pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual seperti pengakuan
piutang, pendapatan diterima dimuka, beban dibayar dimuka, beban yang masih
harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah
disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Neraca Tahun 2024.
"Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI
Perwakilan Kalimantan Tengah yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan
pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus kami tindaklanjuti dalam
pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 untuk masing-masing
entitas pelaporan, sehingga dalam penyusunan laporan keuangan hal-hal yang
sifatnya material tidak mempengaruhi akurasi penyajian laporan keuangan,"
tuturnya.
Wagub berharap laporan keuangan yang disajikan tersebut
telah bebas dari salah saji material, sehingga opini WTP dapat dipertahankan
pada Laporan Keuangan Tahun 2024.
"Menjadi harapan kita bersama, apa yang telah kita
upayakan selama ini akan memberikan keberhasilan dan kemajuan di masa yang akan
datang, untuk melanjutkan pembangunan di Kalimantan Tengah,"
pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik
Achmad Akbar mengatakan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
yang dilaksanakan hari ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memenuhi
amanat Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara yang menyatakan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota
kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran.
"Hari ini ada sepuluh Pemerintah Daerah yang menyerahkan
laporan keuangannya tepat waktu, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Sukamara,
Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dan Pemerintah Kabupaten Barito
Timur," ungkapnya.
Ia menyebut, BPK RI memiliki kewajiban melakukan
pemeriksaan keuangan tersebut kurang lebih 60 hari kalender.
"Pemeriksaan yang kami lakukan bertujuan untuk
menyatakan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan
berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara," tukasnya.
Turut hadir Bupati dari sembilan kabupaten yang
menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2024. (ril/foto:
mmc)