Trending

Pemkab Murung Raya Terapkan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Kadisminfo Murung Raya Rahmat K. Tambunan. (Kaltengtimes.co.id)



 PURUK CAHU, Kaltengmaju.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi mengeluarkan jadual jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1446 Hijiriah. 

Penetapan jadwal jam kerja tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura, Rahmat K. Tambunan mengatakan, pengaturan jam kerja ASN termasuk tenaga kontrak berlaku pada bulan Ramadan ini saja. 

“Untuk jam kerja masuk kantor hari senin sampai dengan kamis yakni menjadi pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Sedangkan untuk hari jumat jam masuk kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pemberlakuan jam tersebut berlaku bagi seluruh Instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

Sumber: Kaltengtimes.co.id

Lebih baru Lebih lama