Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura, Rahmat K Tambunan. (DiskominfoSP) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemkab Murung Raya (Mura), menjadwalkan ulang jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemkab Mura selama Ramadan 1446 Hijriah.
Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.
Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijiriah tahun 2025.
“Di mana ada perubahan jadwal untuk jam kerja masuk kantor hari Senin sampai dengan Kamis yakni menjadi pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at jam masuk kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pemberlakuan jam tersebut berlaku bagi perangkat daerah/instansi yang memberlakukan 5 hari kerja,” jelas Rahmat, Sabtu (1/3/2025).
Sumber: Kaltengtimes.co.id