| Pemkab Katingan melalui BKAD menghadiri Rapat rencana pengosongan rumah dinas di lingkungan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan. (Katingan.go.id) |
KATINGAN, Kaltengmaju.com - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memprakarsai rapat koordinasi terkait rencana pengosongan rumah dinas yang berstatus milik Pemerintah Kabupaten Katingan di kawasan UPT. RSUD Mas Amsyar Kasongan. Lahan di rumah dinas tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan UPT. RSUD Mas Amsyar Kasongan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Rapat Bupati Katingan tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Katingan Deddy Ferras dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, Inspektorat Kabupaten Katingan, Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan, UPT. RSUD Mas Amsyar Kasongan, Satuan PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Bagian Hukum Setda, serta pihak terkait lainnya.
Kepala BKAD Kabupaten Katingan Toto Jaya saat membuka rapat menyampaikan bahwa optimalisasi aset daerah adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah, terutama dalam sektor kesehatan. "Pemanfaatan rumah dinas untuk pengembangan UPT. RSUD Mas Amsyar Kasongan adalah keputusan strategis yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Katingan," jelasnya.
Menurut Toto Jaya bahwa pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan karena penghuni saat ini, tidak memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah, namun masih bertahan di lokasi tersebut. Pemerintah telah berulang kali melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, hingga saat ini, pihak yang bersangkutan tetap berupaya mempertahankan rumah dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pengembangan UPT. RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Sumber: Katingan.go.id