PALANGKA RAYA, Kalteng
Maju. Com–- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan melaksanakan Rapat Penetapan Harga Pembelian
Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun periode I bulan
Januari 2025 di Aula Dinas Perkebunan setempat,
Jumat (17/).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
(Lohsar), Achmad Sugianor, saat memimpin rapat mengatakan, harga TBS Kalteng
masih berada di atas harga yang ditetapkan dua Provinsi penghasil kelapa sawit
di wilayah Kalimantan, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur,
“TBS Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan
harga TBS di Kalbar dan Kaltim”, ucap Kabid Lohsar.
Menurutnya, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan
Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d.
15 November 2025, maka hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS
untuk periode I bulan Januari 2025 ini, telah ditetapkan CPO sebesar
Rp14.154,91,-, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp11.017,52,- dengan
indeks “K” sebesar 91,58%.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja
Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk
periode I bulan Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut:
pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.458,42,- umur 4 (empat) tahun Rp2.683,28,-
umur 5 (lima) tahun Rp2.899,36,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.983,78,-.
Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.043,56,- pada umur 8 (delapan) tahun
Rp3.177,38,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.261,50,- dan pada umur 10 - 20
tahun Rp3.362,36,-.
“Diharapkan harga yang telah ditetapkan ini adalah harga
yang wajar diterima pekebun mitra kita, dan dibayarkan perusahaan”, tandasnya.
Tampak hadir pada kegiatan ini, dari Biro Perekonomian Setda
Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra,
Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, Akademisi, serta
dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng. (mmc/foto: disbun)