PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com
– Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik)
Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Layanan e-Government, Syayuti pimpin
Rapat Inventarisasi Layanan dan Layanan Publik Berbasis Elektronik (e-services)
lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Kanderang Tingang, Kamis
(17/10).
Rapat ini digelar Diskominfosantik bersama Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka
implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan
Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, dimana pada
tahun 2024 ditargetkan telah terbangun Portal Pelayanan Publik yang
mengintegrasikan berbagai layanan strategis.
Kabid Layanan e-Government, Syayuti dalam sambutannya
menyampaikan, Pemprov Kalteng sangat menyambut baik adanya upaya Percepatan
Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Saat ini, Pemprov Kalteng telah melakukan moratorium
pembangunan aplikasi dengan tujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki
aplikasi yang telah ada.
“Pemprov Kalteng akan segera menyusun regulasi baru
terkait aplikasi yang ada saat ini dan aplikasi yang akan dibuat,” ujarnya.
“Sehubungan dengan itu, penting sekali bagi Perangkat
Daerah yang sedang mengembangkan atau memiliki aplikasi untuk melakukan
konsultasi dengan diskominfosantik, apakah dalam membangun aplikasi tersebut
sudah sesuai dengan kaidah peraturan dan persyaratan yang berlaku? Hal ini
untuk mencegah tumpang tindih aplikasi yang satu dengan aplikasi yang lainnya,”
tambahnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Deputi Pelayanan Publik
Kementerian PANRB, Dona Risma Ayu Nur Aisyah mewakili Asisten Deputi
Transformasi Digital Pelayanan Publik mengatakan, tujuan pelaksanaan
inventarisasi ini adalah untuk memetakan e-services dan layanan yang
telah dibangun serta menentukan arah kebijakan.
“Inventarisasi layanan publik digital diharapkan dapat
menjadi master data dalam penyusunan strategi dan pengembangan pelayanan publik
digital. Kegiatan hari ini masih merupakan keberlanjutan dan usaha percepatan
transformasi digital pelayanan publik yang diharapkan mampu menyediakan layanan
publik yang terintegrasi yang dapat diakses seluruh penerima layanan.
Simplifikasi dan penyederhanaan proses bisnis layanan menjadi kunci tersedianya
aplikasi layanan yang lebih efektif dan efisien,” jelas Dona.
Selanjutnya Dona memaparkan, dampak pelaksanaan
inventarisasi e-services ini adalah pemetaan layanan untuk mencegah
terjadinya duplikasi dalam pembangunan aplikasi; percepatan digitalisasi dimana
sebagai langkah awal dilakukan scalling up atau replikasi, adanya
Master Data yang dapat dimanfaatkan Pusat dan Diskominfo Provinsi maupun
Kabupaten/Kota, dan Evaluasi SPBE yang secara tidak langsung melakukan
inventarisasi e-services sebagai data dukung pada evaluasi SPBE.
“Masukan, pendapat, saran terhadap kendala pelayanan
digital yang dialami dan dirasakan penyelenggara pelayanan publik, akan
memperkaya penyiapan strategi digitalisasi pelayanan publik bagi kami. Kami
merasa ada begitu banyak masukan serta harapan dari para peserta diskusi, ke
depannya penyelenggaraan publik akan lebih baik,” tuturnya.
“Kedepannya pelayanan publik akan semudah berbelanja
secara online yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Meskipun begitu
digitalisasi wajib didukung dengan tersedianya infrastruktur yang memadai,”
tandas Dona.