![]() |
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Murung Raya (Mura). (Kalimantanlive.com/Efendi) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi Pj Bupati Murung Raya, Hermon, dalam acara yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25/9/2024).
Selain Hermon, beberapa Pj kepala daerah lainnya juga menerima perpanjangan masa jabatan, termasuk Pj Wali Kota Palangka Raya, Pj Bupati Barito Utara, Pj Bupati Seruyan, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Barito Timur.
Dalam sambutannya, Gubernur Sugianto menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab dalam mengemban amanah tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Pj Bupati dan Pj Wali Kota diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
"Embanlah amanah besar ini dengan kerja keras dan penuh tanggung jawab, serta semangat tulus mengabdi kepada masyarakat. Laksanakan tugas pemerintahan daerah dengan optimal sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gubernur Sugianto.
Ia juga mengingatkan bahwa pada bulan November 2024 mendatang, akan ada agenda penting, yaitu Pilkada Serentak 2024, yang membutuhkan kesiapan penuh dari para pejabat daerah.
Sumber: Diskominfo