PURUK CAHU, Kaltengmaju.com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di Aula Rujab Bupati Murung Raya (Mura). Acara dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rahmat KTambunan, Selasa (24/9).
Dalam sambutannya, Rahmat mengatakan, kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang menegaskan perlunya sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020
dilakukan sebelum 25 September 2024. Hal ini bertujuan mencegah kesalahan dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.
"Perpres ini sudah ditetapkan sejak 20 Februari 2020
dan bahkan telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Peraturan ini penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun
standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan anggaran," jelasnya.
Rahmat juga menekankan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran yang ditemukan BPK selama tiga tahun terakhir, yang diduga disebabkan oleh perbedaan persepsi tentang regulasii. Oleh karena itu, sosialisasi ini diadakan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan keuangan.
“Harapan bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan
pemahaman seluruh pihak yang terlibat, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam
pelaksanaan anggaran di Kabupaten Murung Raya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, narasumber dari Biro Hukum Setda
Provinsi Kalimantan Tengah, hadir untuk memberikan penjelasan terkait
pelaksanaan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya. (ril/foto: kominfo)