![]() |
| Kemenkum-Pemkab Murung Raya harmonisasi aturan penanggulangan bencana di Palangka Raya. (Kanwil Kemenkum Kalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengharmonisasi rancangan peraturan tentang standar harga, uang harian, dan upah jasa penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk memperkuat kepastian hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, mengatakan harmonisasi diperlukan agar rancangan aturan sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat diterapkan berdasarkan kebutuhan daerah.
Pembahasan berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng dengan melibatkan perwakilan BPBD Murung Raya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Mufid menjelaskan, proses harmonisasi merupakan tindak lanjut permohonan Pemkab Murung Raya melalui aplikasi e-Harmonisasi yang mendukung penanganan permohonan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Tim perancang kemudian menelaah substansi, materi muatan, dan teknik penyusunan rancangan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sementara sejumlah masukan disepakati untuk ditindaklanjuti sebelum proses berikutnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan regulasi berkualitas yang memberikan kepastian hukum serta mendukung penanganan bencana di Murung Raya secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.
Sumber: Antaranews Kalteng
.jpg)