| Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah 'Londo Ireng' di profesi wartawan dengan 7 poin penting. |
JAKARTA, Kaltengmaju.com - Menyikapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyampaikan bahwa terdapat pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” (menebar komprador/adu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merasa perlu menyampaikan pandangan, penegasan, serta masukan konstruktif demi menjaga iklim kemerdekaan pers dan keutuhan demokrasi di Tanah Air.
1. Jurnalis independen
yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng)
maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan
informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan
untuk memecah belah.
2.
Seluruh jurnalis yang bernaung di bawah norma
kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Republik
Indonesia. Kami bekerja di lapangan—bahkan sering kali bertaruh
nyawa—semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur
yang benar.
3.
Jika terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, maupun
merugikan pihak tertentu, undang-undang telah menyediakan jalurnya. Kami
mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers (Hak
Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi Jurnalis.
4.
IJTI meyakini bahwa Presiden Prabowo
Subianto adalah seorang
pemimpin yang baik, mencintai jurnalis, serta berpihak
pada rakyat. Kami percaya bahwa pernyataan beliau lahir dari ikhtiar menjaga
kedaulatan bangsa, dan pers siap menjadi mitra kritis serta strategis dalam
menyuarakan aspirasi rakyat kepada pemerintah.
5. Jika pernyataan
Presiden ditujukan untuk tindakan "premanisme" dengan menyalahgunakan profesi
jurnalis sebagai cara mendapatkan keuntungan ekonomi, ada baiknya
Presiden menghindari diksi yang bisa memberi label negatif bagi profesi jurnalis.
6.
Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini
personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik
yang luas. Pelabelan "Londho Ireng" terhadap profesi jurnalis
berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan
berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta Presiden
dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif.
7.
Saat ini, industri dan ekosistem pers nasional
sedang menghadapi krisis berat akibat disrupsi digital, ancaman keberlanjutan
ekonomi media, hingga masalah kesejahteraan jurnalis. Negara harus hadir
memberikan bantuan dan perlindungan ekosistem, bukan dalam bentuk intervensi
redaksional, melainkan regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan media
nasional.
IJTI kembali
mengingatkan kepada semua
pihak mengenai pentingnya memahami landasan
kerja jurnalis. Pers menduduki posisi strategis bersama eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi
check and balances
dalam pemerintahan tidak akan
berjalan optimal. Menghormati profesi Jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik
Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat
demokrasi di Indonesia.
Pengurus PusatIkatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI)
Herik Kurniawan Usmar Almarwan
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Herik Kurniawan Usmar Almarwan