KALTENGMAJU.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan meluapkan kekecewaannya terhadap manajemen PT Asmin Bara Bronang (ABB) yang dinilai tidak menghormati undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng.
Dalam RDP Komisi II tersebut, Bambang menyoroti ketidakhadiran unsur pimpinan perusahaan dan hanya diwakili oleh jajaran head legal serta staf CSR yang telah diberi kuasa. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kurangnya penghargaan terhadap lembaga negara.
“Karena PT ABB ini beroperasi di Kapuas, itu dapil saya. Pada saat pertemuan tadi saya menegaskan, yang hadir memimpin ini siapa? Ternyata bukan direktur, hanya head legal dan bagian CSR yang diberi kuasa,” ujar Bambang dengan nada kecewa, usai RDP dengan PT ABB, Kamis (25/6/2026).
Ia bahkan mengaku sempat mempertimbangkan pembatalan jalannya RDP akibat ketidakhadiran pihak manajemen inti perusahaan.
“Tadi saya sempat kecewa dengan mereka, bahkan mau sepakat RDP dibatalkan karena ketidakhadiran unsur pimpinan PT ABB,” lanjutnya.
Namun, menurut Bambang, RDP tetap dilanjutkan setelah mempertimbangkan pandangan anggota Komisi II lainnya. Meski demikian, ia menegaskan absennya pimpinan perusahaan tanpa pemberitahuan resmi kepada DPRD alias mangkir, merupakan bentuk ketidaksopanan institusional.
“Ini lembaga negara yang mengundang tingkat provinsi, masa yang hadir diberi kuasa. Ketidakhadiran unsur pimpinan juga tidak diinformasikan ke DPRD Kalteng. Berarti tidak menghargai lembaga DPRD sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Bambang juga mempertanyakan keseriusan pihak perusahaan dalam memenuhi undangan lanjutan dari DPRD Kalteng.
“Makanya saya tanya juga kapan ada waktu bisa hadir Pimpinan PT ABB, tidak bisa juga mereka menjawab. Tapi itulah, jangan lah perlakukan lembaga negara itu remeh, lembaga negara aja diremehkan apalagi masyarakat,” tegasnya.
RDP tersebut digelar untuk membahas sejumlah persoalan yang melibatkan perusahaan, mulai dari sengketa lahan dengan masyarakat, dugaan pencemaran lingkungan, perizinan, hingga hasil rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Bambang menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan potensi konflik sosial di lapangan.
“Karena ini berkaitan dengan masyarakat, lingkungan, dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan Komisi II memberi banyak masukan terkait masih adanya persoalan lahan yang belum terselesaikan dan berpotensi memicu konflik lanjutan.
“Itu yang harus diselesaikan. Jangan sampai aparat hukum dan masyarakat terus dibenturkan,” ujarnya.