Ratusan Anggota KSU Handep Hapakat Segel Lahan Plasma PT GIJ, Perusahaan Desak Hormati Jalur Hukum

Aksi massa anggota KSU Handep Hapakat saat menyatakan putus kemitraan dan mengambil alih lahan plasma seluas 883 hektare
dari PT GIJ di Kabupaten Kapuas. (Foto: Dok. Istimewa
)

KAPUAS, Kaltengmaju.com - 
Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa di areal perkebunan kelapa sawit plasma milik PT Graha Inti Jaya (PT GIJ), Kabupaten Kapuas, pada Senin (25/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa secara sepihak mengambil alih pengelolaan lahan plasma dan menyatakan putus hubungan kemitraan dengan pihak perusahaan.

Aparat keamanan dari Polres Kapuas mengawal ketat jalannya aksi. Massa yang bertindak tertib dan kondusif tersebut kemudian melanjutkan orasi dan penyampaian aspirasi mereka ke kantor DPRD Kapuas serta Kantor Bupati Kapuas.

Dalam orasinya di lokasi perkebunan, salah satu orator aksi, Menteng Asmin, menegaskan bahwa KSU Handep Hapakat kini menguasai dan mengelola mandiri lahan plasma seluas total sekitar 1.001 hektare tersebut tanpa keterlibatan PT GIJ lagi.

"Sejak saat ini lahan perkebunan plasma akan dikuasai dan dikelola secara mandiri oleh KSU Handep Hapakat tanpa keterlibatan PT GIJ," ujar Menteng Asmin tegas.

Ia menambahkan, dari total luas lahan tersebut, PT GIJ baru membangun sekitar 883 hektare dan menilainya belum berjalan secara maksimal.

Menteng menjelaskan bahwa pembangunan kebun plasma tersebut bersumber dari pinjaman KSU Handep Hapakat kepada Bank CIMB Niaga Cabang Palangka Raya senilai Rp75 miliar berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tanggal 18 April 2012. Pihak koperasi mengklaim telah melunasi pinjaman tersebut sejak April 2024.

Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Tinambunan, mempermasalahkan sikap perusahaan yang belum mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) para anggota koperasi meskipun utang telah lunas.“Hingga saat ini pihak PT Graha Inti Jaya tidak menyerahkan kembali SHM milik anggota KSU Handep Hapakat berdasarkan akta notaris tersebut,” kata Tinambunan.

Sementara itu, Sekretaris KSU Handep Hapakat, Imak, menyebut aksi ini sebagai langkah pamungkas karena menganggap rangkaian mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil yang konkret. Dukungan senada juga datang dari tokoh masyarakat sekaligus aktivis adat Kalimantan Tengah, Oneal, yang mendesak PT GIJ segera menghentikan seluruh aktivitas operasional mereka di area klaim koperasi.

Menanggapi aksi tersebut, manajemen PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) langsung mengeluarkan keterangan tertulis. Perusahaan sangat menyayangkan aksi unjuk rasa serta pemasangan spanduk klaim sepihak yang dilakukan oleh kelompok massa KSU Handep Hapakat.

PT GIJ menilai aksi massa ini telah mencederai dan bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya disepakati bersama di hadapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan rilis resmi perusahaan, kedua belah pihak sebenarnya telah menandatangani Berita Acara Mediasi ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kapuas. Komitmen ini bahkan kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026.

Perusahaan menekankan bahwa salah satu poin utama kesepakatan tersebut adalah komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum bergulir di Pengadilan Negeri Kapuas. Karena sengketa ini sudah masuk ke ranah pengadilan, PT GIJ meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Perusahaan juga menegaskan bahwa operasional kebun plasma tetap berada di bawah pengelolaan PT GIJ sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, mengimbau masyarakat dan anggota koperasi agar berpikir jernih dan tidak terhasut oleh tindakan provokatif.“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif,” imbau Carlo.

Guna mencegah konflik yang lebih luas, PT GIJ menyatakan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah serta aparat kepolisian demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kapuas selama proses persidangan berlangsung.

Lebih baru Lebih lama