Pemkab Murung Raya Berlakukan Pembatasan Ketat Hiburan Selama Ramadhan 1447 H


Satpol PP Murung Raya menempel dan menyampaikan edaran Bupati kepada pengusaha yang menjual makan minum. (rakyatkalteng)


    PURUK CAHU, Kaltengmaju.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 pada 18 Februari 2026 tentang pengaturan usaha hiburan, restoran, dan rumah makan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H.

Dalam aturan tersebut, seluruh diskotik dan klub malam diwajibkan tutup selama bulan puasa serta penutupan total semua tempat hiburan pada awal Ramadhan dan H-3 hingga H+2 Lebaran.

Karaoke keluarga, kafe, dan biliar tanpa penjualan minuman beralkohol masih diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB, namun penjualan minuman beralkohol dilarang di seluruh tempat usaha.

Kepala Satpol PP dan Damkar Murung Raya, Rudie Roy, menyatakan pihaknya langsung menyosialisasikan edaran yang ditandatangani Bupati Heriyus dan akan rutin melakukan patroli serta penindakan bagi pelanggar.

Pemerintah juga mengimbau restoran tidak buka secara terbuka pada siang hari serta melarang peredaran dan penggunaan petasan maupun kembang api demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Puruk Cahu.

Sumber: Rakyatkalteng.com
Lebih baru Lebih lama