PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Bupati Murung Raya menghadiri sekaligus dikukuhkan sebagai anggota Majelis Pertimbangan (MP) Jemaat GKE Ekklesia Puruk Cahu periode 2026–2031, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Resort GKE Puruk Cahu Nomor: 23/MPHR-GKE-PC/KEP/02/2026 tentang Komposisi dan Personalia Majelis Pertimbangan, Majelis Jemaat dan Badan Pengawas Perbendaharaan.
Peneguhan sekaligus pengukuhan yang bertempat di GKE
Ekklesia, Minggu (1/3) tersebut merupakan bagian dari penetapan resmi
kepengurusan Majelis Pertimbangan, Majelis Jemaat, serta Badan Pengawas
Perbendaharaan (BPP) GKE Ekklesia Puruk Cahu untuk periode pelayanan 2026–2031.
Dalam susunan Majelis Pertimbangan, Bupati Heriyus
tercatat sebagai salah satu anggota yang akan turut memberikan pertimbangan
strategis bagi pelayanan dan pengembangan jemaat.
Diketahui Majelis Pertimbangan memiliki peran penting
dalam memberikan nasihat, masukan, serta penguatan arah kebijakan gerejawi guna
mendukung pelayanan Majelis Jemaat.
Kehadiran dan keterlibatan Bupati Mura dalam kepengurusan
gereja tersebut menunjukkan komitmen kuat terhadap pembinaan kehidupan
keagamaan dan penguatan nilai-nilai spiritual di tengah masyarakat.
Selain menjalankan tugas Pemerintahan, Heriyus juga aktif
mendukung kegiatan sosial dan pelayanan keagamaan di wilayah Kabupaten Murung
Raya.
Bupati Mura, Heriyus berharap seluruh pengurus yang telah
ditetapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi,
integritas, serta semangat melayani, demi kemajuan pelayanan GKE Ekklesia Puruk
Cahu ke depan. (ip/foto: diskominfosp)
