![]() |
| Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan menyampaikan draf dua raperda kepada Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran. (Haikalteng) |
BUNTOK, Kaltengmaju.com - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyampaikan dua rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD ke XIII masa sidang III.
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, menyebut raperda tersebut meliputi Pajak dan Retribusi Daerah serta Kota Ramah Anak.
Raperda pajak mengatur restrukturisasi dari 11 menjadi delapan jenis pajak serta penyesuaian retribusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara raperda Kota Ramah Anak disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Barito Selatan.
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, menegaskan dua raperda tersebut akan dikaji dan dibahas sesuai tahapan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sumber: Haikalteng.id
.jpg)