Pemprov Kalteng dan Komite II DPD RI Perkuat Sinergi Pengawasan UU Pangan untuk Ketahanan Nasional

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko saat memberikan sambutan. (kalteng.go.id)

 PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Senin (10/11/2025).

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program strategis nasional di bidang ketahanan pangan.

Yuas menyoroti sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPD RI sebagai langkah penting memperkuat pelaksanaan program ketahanan pangan di Kalteng demi kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komite II DPD RI Dapil Kalteng Habib Said Abdurrahman menegaskan bahwa pengawasan terhadap UU Pangan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Habib juga menekankan potensi besar Kalteng dengan lahan pertanian seluas 2,7 juta hektare yang dapat dimaksimalkan untuk mendukung swasembada pangan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Sumber: MMC Kalteng

Lebih baru Lebih lama