PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Pemkab Mura, yang dilaksanakan di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11).
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya dan
berlangsung sejak 10 hingga 13 November mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Diskominfo SP Mura,
Yulianus, Sekretaris Dinas, Kabid Statistik, Kabid PIKP, perwakilan perangkat
daerah se-Kabupaten Murung Raya, serta para narasumber dari Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) serta pejabat
terkait lainnya.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Diskominfo SP Mura,
Yulianus, menjelaskan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan
kompetensi aparatur dalam penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup
pemerintah daerah, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data
Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2019. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Mura yang dibacakan Sarwo
Mintarjo, disampaikan data merupakan unsur penting dalam perencanaan dan
pembangunan daerah. “Data adalah hal penting, khususnya yang terkait dengan
statistik. Ada data yang bersifat rahasia dan ada yang dapat dipublikasikan.
Karena itu, ikuti bimtek ini dengan baik agar data yang dihasilkan benar-benar
bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Dijelaskan juga kebijakan nasional Satu Data Indonesia
merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan yang bertujuan
mewujudkan tata kelola data yang terpadu. Landasan hukumnya antara lain Perpres
SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, dan
Perpres Satu Data Indonesia Nomor 39 Tahun 2019, yang semuanya mendukung visi
Indonesia Digital 2045.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi tentang peran
dan fungsi Walidata daerah, penyusunan daftar dan metadata statistik sektoral,
serta integrasi data melalui portal Satu Data Indonesia (data.go.id).
Disampaikan pula berbagai produk hukum pendukung seperti Permen PPN/Bappenas
Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2020, serta Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN Nomor 10
Tahun 2022 tentang pembentukan regulasi dan kelembagaan SDI di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten
Murung Raya dapat memperkuat tata kelola data sektoral secara terpadu dan
selaras dengan kebijakan nasional, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi pembangunan daerah berbasis data menuju Mura Satu
Data, Mura Satu Arah. (ip/foto:
diskominfosp)
