![]() |
| Ketua Bapemperda DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi. (Neonusantara.id) |
KASONGAN, Kaltengmaju.com – DPRD Katingan menegaskan bahwa tertundanya pelaksanaan Perda pembentukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif, bukan lagi ranah legislatif.
Ketua Bapemperda DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, menjelaskan bahwa Perda DKP sebenarnya dapat langsung dijalankan, namun pemerintah daerah memilih menundanya karena kondisi keuangan belum stabil.
Menurutnya, jika alasan penundaan terkait pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, hal itu masih bisa dimaklumi.
Fahmi menambahkan, Perda tersebut juga mencakup perubahan beberapa nomenklatur perangkat daerah lain, seperti DLH yang kini menjadi DLHK dan sudah diberlakukan segera setelah disahkan.
Ia berharap ketika kondisi fiskal daerah membaik, Pemkab dapat segera mengoperasionalkan DKP agar fungsi kearsipan dan perpustakaan berjalan optimal sesuai tujuan pembentukannya.
Sumber: Neonusantara.id
