
Pembinaan Ormas dan sosialisasi peraturan Ormas di Aula Bappedarida, Barito Utara, Senin (20/10/2025). (Tajukkalteng)
MUARA TEWEH, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesbangpol menggelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas di Aula Bappedarida, Senin (20/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, mewakili Bupati H Shalahuddin, dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, Pengadilan Negeri, Kodim 1013/Mtw, serta pengurus Ormas dari berbagai kecamatan.
Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara, Rayadi, menekankan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman pengurus Ormas terkait kewajiban hukum, tata kelola organisasi, dan peran strategis mereka dalam mendukung pembangunan daerah.
Materi yang disampaikan mencakup kebijakan pemerintah terhadap Ormas, ketentuan hukum, larangan bagi Ormas, serta mekanisme pendaftaran dan pengawasan sesuai Permendagri Nomor 56 dan 57 Tahun 2017, dengan narasumber dari Kejaksaan, Polres, dan Kesbangpol.
Rayadi berharap kegiatan ini dapat mendorong Ormas di Barito Utara menjadi lebih aktif, mandiri, dan berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, sekaligus memperkuat sinergi pemerintah, Ormas, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial.
Sumber: Tajukkalteng