Wamenaker Tegaskan Jam Kerja Maksimal 8 Jam untuk Pengemudi Logistik demi Keselamatan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. (Antaranews)


 Kaltengmaju.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penerapan jam kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.

Wamenaker menyebut perjalanan jauh yang melebihi 8 jam harus melibatkan dua pengemudi agar pergantian bisa dilakukan, mirip dengan sistem pada bus jarak jauh. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengurangi risiko kelelahan yang dapat meningkatkan kecelakaan di jalan.

Menteri Koordinator Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono menekankan aturan 8 jam kerja harus dijalankan konsisten demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pengemudi.

Sebelumnya, Ketua ARBPI Ika Rostianti mengungkapkan banyak sopir logistik menggunakan obat terlarang untuk menempuh perjalanan panjang, seperti Jakarta–Surabaya dalam 14 jam tanpa istirahat cukup.

Pemerintah mendorong perusahaan transportasi menerapkan sistem kerja bergantian agar operasional logistik tetap aman dan efisien.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama