PBB Desak Israel Patuhi Putusan ICJ dan Buka Akses Bantuan ke Gaza

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Antaranews)

 Kaltengmaju.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel agar mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan memenuhi kewajiban hukum internasional terkait situasi kemanusiaan di Gaza.

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Turk, mengatakan Israel wajib menghormati dan melindungi hak-hak warga Palestina, termasuk hak hidup, keamanan, kesehatan, pendidikan, serta kebebasan bergerak.

“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan dan segera memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza,” ujar Turk, Kamis (23/10).

Sebelumnya, ICJ menetapkan bahwa Israel harus memfasilitasi penyaluran bantuan dari negara lain dan organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA agar kebutuhan dasar warga Gaza terpenuhi.

Sumber: WAFA–OANA

Lebih baru Lebih lama