![]() |
| Ketua Pansus H. Sugiarto. (introgator.com) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi dan Tim Fasilitasi Raperda Kemendagri RI membahas Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025).
Rapat yang dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah itu juga diikuti secara daring oleh Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri.
Rozi Beni menekankan bahwa pembentukan Perda harus efektif, efisien, dan menyesuaikan kebutuhan daerah sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda perlu berpedoman pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun berdasarkan perintah peraturan lebih tinggi, rencana pembangunan, dan aspirasi masyarakat.
Selain itu, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda apabila situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang memerlukan respon cepat.
Sumber: introgator.com
.jpg)