.%20(Antaranews).jpg) |
| Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (ketiga kiri). (Antaranews) |
Kaltengmaju.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mencabut izin usaha distributor dan pengecer yang menjual pupuk di atas harga resmi pemerintah.
Kebijakan ini sejalan dengan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025, sesuai Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Amran menyebut langkah ini dilakukan tanpa tambahan anggaran subsidi, melainkan lewat efisiensi industri dan perbaikan distribusi nasional.
“Tidak ada ruang bagi yang mempermainkan petani. Jika menaikkan harga, izinnya langsung kami cabut,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10).
Kementan juga membuka saluran pengaduan di nomor 0823 1110 9690 untuk masyarakat yang menemukan pelanggaran harga.
Amran menambahkan, kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin pupuk terjangkau dan memberantas praktik mafia pertanian.
Sumber: Antaranews