Trending

Mantan Presiden Kabila Divonis Mati karena Makar

 

Ilustrasi - Warga Kongo berbondong-bondong mengungsi. (Antaranews)

 Kaltengmaju.com – Pengadilan Militer Tinggi Republik Demokratik (RD) Kongo menjatuhkan vonis mati secara in absentia kepada mantan Presiden Joseph Kabila pada Selasa (1/10).

Kabila dinyatakan bersalah atas makar, pengkhianatan, penyiksaan, serta kejahatan perang, termasuk dugaan keterlibatannya dengan pemberontak M23 di Kongo timur.

Vonis dijatuhkan setelah kekebalan parlementer Kabila dicabut pada Mei lalu. Ia disebut pernah mengadakan pertemuan dan inspeksi pusat pelatihan pemberontak di Goma dan Bukavu.

Kabila memimpin RD Kongo sejak 2001 hingga 2019 dan sejak 2023 banyak menghabiskan waktu di Afrika Selatan. 

Awal tahun ini ia sempat menyatakan ingin kembali untuk membantu mencari solusi krisis di Kongo timur, yang kini terus diguncang pertempuran antara pasukan pemerintah dan pemberontak M23.

Sumber: Bernama-OANA

Lebih baru Lebih lama