Kemenkum Luncurkan Sistem Verifikasi Pemilik Manfaat untuk Cegah Kejahatan Keuangan

Peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership​​​​​​​) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta. (Antaranews)


 Kaltengmaju.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) meluncurkan aplikasi sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) untuk memberantas kejahatan keuangan, Senin (6/10).

Sistem baru ini menggantikan mekanisme self-declaration dengan verifikasi kolaboratif melalui notaris dan lintas kementerian/lembaga, termasuk Ditjen Pajak dan PPATK. Langkah ini diharapkan meningkatkan akurasi data, efisiensi verifikasi, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Menkum Supratman Andi Agtas menekankan sistem BO Gateway akan mempermudah pertukaran data digital antarkementerian, mencegah pencucian uang dan terorisme, serta mendukung Indonesia memenuhi standar internasional, termasuk target keanggotaan OECD. Sistem ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan negara dan transparansi pengadaan barang dan jasa.

Peluncuran turut dihadiri Menko Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama