![]() |
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antaranews) |
Kaltengmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag senilai Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
“Pada 8 September 2025, penyidik KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar. Uang pembelian rumah tunai itu diduga berasal dari jual beli kuota haji 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.
KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara sementara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, dan tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.
DPR lewat Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah, yang dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Skema ini dinilai melanggar UU No. 8/2019, yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Sumber: Antaranew