![]() |
Bendera Kelompok G7, terdiri dari Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Italia dan Jepang. (Antaranews) |
Kaltengmaju.com – Inggris dan Kanada, Minggu (21/9), menjadi negara pertama dari kelompok G7 yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, sebagai tekanan terhadap Israel di tengah eskalasi serangan di Gaza.
Langkah ini kemudian diikuti Australia dan Portugal, sementara Prancis diperkirakan akan menyusul. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menekankan pentingnya menjaga harapan solusi dua negara meski prospeknya semakin menipis.
Kementerian Luar Negeri Israel mengecam pengakuan ini sebagai “hadiah” bagi Hamas, sedangkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut positif, menyebutnya langkah untuk hidup berdampingan secara damai dengan Israel. Saat ini, sekitar 150 negara telah mengakui Palestina.
Sumber: Kyodo-OANA
Tags:
Internasional